Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 28 Tahun 2016

PENYELENGGARAAN JALAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Jalan Umum; 3. Bagian-bagian jalan dan pemanfaatan bagian-bagian jalan; 4. Izin, rekomendasi dan dispensasi; 5. Wewenang; 6. Penyelenggaraan Jalan; 7. Dokumen Jalan; 8. Peran Masyarakat; 9. Jalan Khusus; 10. Penataan dan pemberian nama jalan; 11. Penydikan; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 28 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN JALAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2017
Tanggal Berlaku
09 Februari 2017
Sumber
LD Kab. Trenggalek Th 2017 No.1 TLD No.77
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 958 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan