Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 23 Tahun 2016

PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT JWALITA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Pendirian, Nama dan Tempat kedudukan perusahaan Perseroan Daerah; 3. Maksud dan tujuan; 4. Pengelolaan dan kegiatan usaha; 5. Permodalan; 6. Kewenangan Bupati; 7. Organ; 8. Dewan Komisaris; 9. Direksi; 10. Pengangkatan; 11. Pegawai; 12. Pembinaan; 13. Pembukaan Kantor cabang dan kantor kas; 14. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran; 15. Tahun Buku, Penetapan dan Pembagian Laba; 16. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 23 Tahun 2016 tentang PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT JWALITA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
30 Desember 2016
Sumber
LD Kab. Treggalek Th 2016 No.22 TLD No.72
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 779 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan