Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 22 Tahun 2016

PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Asas dan Tujuan penyelenggaraan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol; 3. Ruang lingkup; 4. Klasifikasi Minuman beralkohol; 5. Perizinan; 6. Pengendalian dan pengawasan; 7. Pembiayaan; 8. Pelaporan; 9. Larangan; 10. Pembinaan dan penghargaan; 11. partisipasi masyarakat; 12. Sanksi administratif; 13. Ketentuan Pidana; 14. Ketentuan peralihan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2016 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
23 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2016
Tanggal Berlaku
27 Desember 2016
Sumber
LD Kab. Trenggalek Th 2016 No.20 TLD No.70
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 1032 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan