Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 16 Tahun 2016

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 4 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 2 Seri C), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah; 3. Ketentuan Pasal 6 diubah; 4. Ketentuan Pasal 8 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 16 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
13 September 2016
Tanggal Pengundangan
13 September 2016
Tanggal Berlaku
13 September 2016
Sumber
LD Kab. Trenggalek No.15 TLD No.67
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 722 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan