Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 15 Tahun 2016

RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Jenis-Jenis Pelayanan Kesehatan di Labkesda; 5. Cara mengukur tingkat penggunaan Jasa; 6. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; 7. Struktur dan Besarnya Tarif Retibusi; 8. Peninjauan Tarif Retribusi; 9. Wilayah pemungutan retribusi; 10. Tata Cara Pemungutan Retribusi; 11. Pemanfaatan; 12. Tata Cara Penerimaan Retribusi; 13. Tata Cara Pembayaran Retribusi; 14. Pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; 15. Kedaluarsa Penagihan; 16. Penyidikan; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Peralihan; 19. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2016 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
13 September 2016
Tanggal Pengundangan
13 September 2016
Tanggal Berlaku
13 September 2016
Sumber
LD Kab. Trenggalek No.14 TLD No.66
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 1784 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan