Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 13 Tahun 2016

PERUBAHAN ATAS PERDA KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENATAAAN DAN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 3 Seri E) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 5 diubah; 3. Ketentuan Pasal 6 diubah; 4. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 11 diubah; 5. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13; 6. Ketentuan Pasal 14 diubah; 7. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal; 8. Ketentuan Pasal 15 diubah; 9. Ketentuan Pasal 16 diubah; 10. Ketentuan Pasal 17 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERDA KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENATAAAN DAN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2016
Sumber
LD Kab. Trenggalek No.12 TLD No.64
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 1145 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan