Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 11 Tahun 2016

PINJAMAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Prinsip pinjaman daerah; 3. kewenangan pemerintah daerah; 4. larangan; 5. Sumber, Jenis dan Penggunaan Pinjaman Daerah; 6. Persyaratan Pinjaman Daerah; 7. prosedur dan Tata cara pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah; 8. Pinjaman daerah yang bersumber dari pemerintah daerah lain, lembaga keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank; 9. Obligasi daerah; 10. Kewajiban pembayaran; 11. Penatausahaan, pelaporan dan publikasi; 12. Ketentuan penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2016 tentang PINJAMAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2016
Sumber
LD Kab. Trenggalek No.10 TLD No.62
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 671 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan