Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. KTAR dan tempat khusus merokok; 5. kewajiban; 6. Pembinaan dan Pengawasan; 7. Satgas Penegak KTAR; 8. Peran serta masyarakat; 9. Sanksi Administratif. 10. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat