Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan No. 7 Tahun 2016

PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur antara lain: 1. KETENTUAN UMUM 2. PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH 3. PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS 4. STAF AHLI 5. KEPEGAWAIAN 6. KETENTUAN LAIN-LAIN 7. KETENTUAN PERALIHAN 8. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Selatan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kalianda
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
01 Januari 2017
Sumber
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2059 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan