DANA DESA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Trenggalek NO.3 TLD No.55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEUANGAN DAN ASET DESA
ABSTRAK: |
- a. bahwa desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kukuh dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
b. bahwa dengan adanya perubahan regulasi mengenai pengelolaan keuangan dan aset desa, maka agar pengelolaan keuangan dan aset desa dapat terarah dan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, diperlukan pedoman dalam mengelola keuangan dan aset desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keuangan dan Aset Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);
- Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Keuangan desa;
3. Pembinaan dan pengawasan;
4. Ketentuan penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2016.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2006 Nomor 9 Seri D);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2006 Nomor 11 Seri D);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 40 Halaman
|