Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 3. Kedudukan, fungsi, tugas, wewenang, Hak dan Kewajiban penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 4. Hubungan kerja penyelenggara Pemerintah Daerah; 5. Tenaga Ahli/Tim Pakar; 6. inovasi Daerah; 7. Prinsip pelaksanaan Tata Hubungan Kerja; 8. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat