Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 9 Tahun 2017

PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tata cara pembuatan produk hukum daerah dengan substansi: (a) Asas pembuatan produk hukum daerah ; (b) Maksud dan tujuan pembuatan produk hukum daerah; (c) Bentuk produk hukum daerah; (d) Penyusunan produk hukum daerah berbentuk peraturan; (e) Penyusunan produk hukum daerah berbentuk penetapan; (f) Penetapan, penomoran, pengundangan, dan autentifikasi; (g) Pembatalan produk hukum daerah berbentuk peraturan; (h) Penyebarluasan; (i) Peraturan pelaksanaan; (j) Partisipasi masyarakat; (k) Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
13 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
13 Oktober 2017
Sumber
LD Kab. Trenggalek No.11 TLD No.86
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 1699 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan