Peraturan ini mengatur antara lain: 1. KETENTUAN UMUM 2. PEMBANGUNAN DESA 3. PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA 4. PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA 5. PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN DESA 6. KETENTUAN PERALIHAN 7. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat