PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI EMPAT LAWANG NO. 04 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN EMPAT LAWANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2017/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI EMPAT LAWANG NOMOR 04 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN EMPAT LAWANG
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang No. 13 Tahun 2011 tetang Retribusi Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Empat Lawang tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pusat Kesehatan Kabupaten Empat Lawang. Peraturan Bupati Empat Lawang No. 04 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat, perlu disesuaikan dengan perkembangan saat ini, terutama mengenai struktur dan besaran tarif jenis Pelayanan Kesehatan di Puskesmas. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Empat Lawang.
- Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005;PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Ernpat Lawang No. 39 Tahun 2008; PERDA No.17 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Empat Lawang No. 09 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Empat Lawang No. 01 Tahun 2017; PERBUP Kabupaten Empat Lawang No. 01 Tahun 2017.
- Materi pokok peraturan bupati ini mengatur tentang Peraturan Bupati Empat Lawang No. 04 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Empat Lawang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2017.
- 7 hlm
|