APBD – PERTANGGUNGJAWABAN - 2015
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2016/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PESAWARAN TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK: |
- Atas pelaksanaan Perda APBD Tahun Anggaran 2015 telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Sesuai ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
11.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
12.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
13.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
14.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
15.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
16.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
17.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008
18.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
19.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
20.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
21.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
26.Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun 2010
27.Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2010
28.Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 9 Tahun 2010
29.Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 10 Tahun 2010
30.Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 11 Tahun 2010
31.Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2011
32.Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2011
33.Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 15 Tahun 2014
34.Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2011
35.Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 9 Tahun 2011
36.Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun 2012
37.Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2012
38.Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2012
39.Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2013
40.Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun 2015
41.Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 06 Tahun 2015
42.Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 11 Tahun 2015
- Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pesawaran Tahun 2014 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perda ini. Laporan Keuangan terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran; Neraca; Laporan Arus Kas; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Laporan Perubahan Ekuitas; dan Catatan atas laporan keuangan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2016.
- Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
- 8 hlm
|