Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 02 Tahun 2016

RETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan mengenai nama objek dan subjek retribusi, hak dan kewajiban, golongan retribusi, tata cara pengukuran tingkat penggunaan jasan, prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, penagihan, tata cara pengurangan, pembebasan retribusi dan penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, sanksi administratif, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 02 Tahun 2016 tentang RETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesawaran
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Gedong Tataan
Tanggal Penetapan
01 April 2016
Tanggal Pengundangan
01 April 2016
Tanggal Berlaku
01 April 2016
Sumber
LD.2016/NO.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesawaran
Bidang
Halaman ini telah diakses 472 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan