Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2015
Bentuk Dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Diubah dengan :
-
PP No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Mencabut :
-
PP No. 58 Tahun 2013 tentang Bentuk Dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum