Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pringsewu pada Perseroan Terbatas Bank Lampung sebesar Tujuh Milyar Lima Ratus Juta Rupiah selama Lima Tahun, dimana sebelumnya Pemkab Pringsewu telah memiliki dana penyertaan modal daerah pada PT Bank Lampung sebesar Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat