Melalui peraturan daerah ini, diatur mengenai penataan reklame menurut tempat, jenis, sifat, ukuran, konstruksi, dan kawasan, Mekanisme izin penyelenggaraan reklame, penyelenggara reklame, Penolakan permohonan izin, jaminan, pengendalian, pengawasan , dan penertiban reklame, serta ketentuan pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat