Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 03 Tahun 2013 tentang Alokasi Dana Pekon diubah antara lain Pasal 9, Pasal 11, serta diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 17A .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat