Beberapa ketentuan dalam peraturan ini diubah, antara lain: 1. Pasal 1 diubah 2. Pasal 2 diubah 3. Pasal 3 diubah 4. Pasal 4 diubah 5. Pasal 6 diubah 6. Diantara Pasal 6 dan 7 disisipkan 1 )satu) Pasal yakni Pasal 6A 7. Pasal 10 diubah 8. Pasal 11 diubah 9. Pasal 12 diubah 10. Pasal 13 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat