-Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan usaha perindustrian dan perdagangan. Jenis perizinan dalam usaha perindustrian dan perdagangan meliputi IUI, IPUI,IUKI, IPKI, SIUP, TDP, TDG, dan STPW. Industri kecil dan industri menengah wajib memiliki IUI. Industri kecil merupakan industri yang memperkerjakan paling banyak 19 orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi kurang dari Rp. 1000.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, sedangkan industri menengah merupakan industri yang memperkerjakan paling sedikit 19 dan paling banyak orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi paling sedikit dari Rp. 1000.000.000,00 dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00. Setiap Perusahaan Industri yang telah memiliki lUI dan akan melakukan perluasan kapasitas produksi wajib memiliki IPUI. Setiap usaha kawasan industri wajib memiliki IUKI. Ketentuan permohonan UKI adalah menyiapan lahan Kawasan Industri sampai dapat digunakan dengan luas lahan 50 (lima puluh) hektar dan menyediakan untuk industri kecil seluas 5 (lima) hektar dalam satu Hamparan, membangun sebagian infrastruktur dasar Kawasan Industri, membentuk pengelola Kawasan Industri, membangun gedung pengelola. Kawasan industri yang telah memiliki IUKI dan melakukan perluasan kawasan industri wajib memiliki IPKI. Usaha perdagangan barang dan/atau jasa yang berkedudukan atau berdomisili di daerah wajib memiliki SIUP kecuali usaha perdagangan kecil dan mikro. Setiap perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT) , koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma (Fa), perseorangan, dan bentuk usaha lainnya (BUL) , termasuk perusahaan asing dengan status kantor pusat, kantor tunggal , kantor eabang, kantor pembantu, anak perusahaan, agen perusahaan dan perwakilan perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di daerah dan telah memiliki ijin, wajib memiliki Tabel Daftar Perusahaan. Dikecualikan dari wajib daftar perusahaan adalah perusahaan negara yang berbentuk perusahaan jawatan (PERJAN) dan perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan memperkerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan ijin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan. Perusahaan dan/atau perorangan yang menerima waralaba wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba. Dalam hal perizinan hilang atau rusak/tidak terbaca, perusahaan yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan penggantian kepada bupati melalui DPM PTSP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat