Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 11 Tahun 2016

BADAN USAHA MILIK DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai: 1. Ketentuan umum 2. Maksud, asas dan tujuan 3. Pendirian 4. Jenis usaha 5. Permodalan 6. Kewajiban dan hak BUM Desa 7. Organisasi pengelola BUM Desa 8. Pengelola BUM Desa 9. AD/ART 10. Pengembangan kegiatan usaha 11. Pendirian BUM Desa bersama 12. Kerjasama BUM Desa antar desa 13. Alokasi hasil usaha dan kepailitan 14. Laporan pertanggungjawaban 15. Pembinaan dan pengawasan 16. Ketentuan peralihan 17. Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Timur
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
01 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
01 Juni 2016
Tanggal Berlaku
01 Juni 2016
Sumber
LD.2016/NO.11, TLD NO.04
Subjek
DESA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1189 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan