Peraturan ini mengatur mengenai: 1. Ketentuan umum 2. Maksud, asas dan tujuan 3. Pendirian 4. Jenis usaha 5. Permodalan 6. Kewajiban dan hak BUM Desa 7. Organisasi pengelola BUM Desa 8. Pengelola BUM Desa 9. AD/ART 10. Pengembangan kegiatan usaha 11. Pendirian BUM Desa bersama 12. Kerjasama BUM Desa antar desa 13. Alokasi hasil usaha dan kepailitan 14. Laporan pertanggungjawaban 15. Pembinaan dan pengawasan 16. Ketentuan peralihan 17. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat