Pajak dan Retribusi Daerah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kemetrologian Dan Retribusi Tera/Tera Ulang Di Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK: |
- (a)bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan urusan pemerintah daerah di bidang perdaganagn khususnya pelaksanaan metrologi legal dan sub urusan standarisasi dan perlindungan konsumen berdasarkan undang-Undang Nomor 23 Tahu 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta untuk melindungi kepentingan umum di sektor industri dan perdagangan, maka perlu disusunpedoman sebagai jaminan dalam dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) dan (UTTO) tertentu;
(b) bahwa dalam rangka melaksanakan pemungutan retribusi tera/tera ulang sebagaimana diatur dalam pasal 110 ayat (1) huruf 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pendukung dalam pemberian pelayanan tera/tera ulang, maka perlu disusun pedoman dalam pelaksanaannya.
- Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal;
Peraturan pemerintah nomor 2 tahun 1985 tentang wajib dan pembebasan untuk ditera dan/ditera ulang;
Keputusan mentri perindustrian dan perdagangan nomor 61/MPP/KEP/2/1998 tentang penyelenggaraan kemetrologian;
Keputusan mentri perindustrian dan perdagangan nomor 731/MPP/KEP/10/2002 tentang pengelolaan kemetrologian dan pengelolaan labolatorium kemetrologian;
Peraturan mentri perdagangan nomor 50/M-Dag/PER/10/2009 tentang unit kerja dan unit pelaksana Teknis Metrologi Legal;
Peraturan mentri perdagangan nomor 8/M/DAG/PER/3/2010 tentang alat-alat,ukur,takar,timbang dan perlengkapan (UTTP) yang wajib ditera dan ditera ulang;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengelolaan kemetrologian dan retribusi pelayanan tera/ tera ulang di kabupaten tulungagun di Kabupaten Tulungagung
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
- 9 Halaman
|