Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 3 Tahun 2017

Pedoman Pembangunan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur pedoman pembangunan desa dengan substansi: (a) Perencanaan Pembangunan Desa; (b) Pelaksanaan Pembangunan Desa; (c) Pengelolaan Sistem Informasi Pembangunan Desa; (d) Pemberdayaan Masyarakat; (e) Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembangunan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
10 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2017
Tanggal Berlaku
10 Januari 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 2 Seri E
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1205 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan