Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Badan Publik melaksanakan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi. Informasi Publik di lingkungan Badan Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, selain informasi publik yang dikecualikan sesuai peraturan Perundang-undangan. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/ atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain Informasi Publik Yang Dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Badan Publik, dibentuk Pengelola Pelayanan Informasi dan Dokumentasi. Pemohon Informasi dan/atau Dokumentasi meliputi : Perseorangan; Kelompok Masyarakat; Lembaga Swadaya Masyarakat; Organisasi Masyarakat; Partai Politik ; atau Badan Publik lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat