Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 5 Tahun 2016

Pedoman Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pakaian Dinas mempunyai fungsi sebagai berikut: a. menunjukkan identitas dan sarana pengawasan; b. perwujudan rasa kesetiakawanan sesama korps; c. perwujudan ketertiban, kedisiplinan dan pengabdian; dan d. pemantapan, wewenang dan tanggungjawab.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kepanjen
Tanggal Penetapan
29 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
29 Februari 2016
Tanggal Berlaku
29 Februari 2016
Sumber
BD No 2 Seri D
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 3918 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan