Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 12 Tahun 2016

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Apabila dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 terdapat kebijakan Pemerintah dan atau Pemerintah Provinsi Jawa Timur, seperti kebijakan terkait dengan dana transfer dan bantuan keuangan yang petunjuk teknis program dan kegiatannya ditetapkan secara khusus, diatur lebih lanjut dalam perubahan Peraturan Bupati. Perubahan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) setelah ditetapkan, wajib memberitahukan kepada Pimpinan DPRD yang selanjutnya ditampung dalam perubahan Peraturan Daerah ini atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran 2017. Pelaksanaan dari Program dan Kegiatan khusus sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) diawali dengan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berkenaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kepanjen
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
30 Desember 2016
Sumber
LD No 3 Seri A
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 698 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan