Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 6 Tahun 2016

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016-2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Daerah ini membentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 – 2021. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Malang dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016-2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kepanjen
Tanggal Penetapan
06 September 2016
Tanggal Pengundangan
06 September 2016
Tanggal Berlaku
06 September 2016
Sumber
LD No 4 Seri D
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 4745 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan