Peraturan ini mengatur antara lain: 1. Ketentuan umum 2. Asas 3. Maksud dan tujuan 4. Hak dan kewajiban anak 5. Ruang lingkup penyelenggaraan kabupaten layak anak 6. Kelembagaan 7. Perencanaan 8. Penyelenggaraan 9. Peran masyarakat 10. Pemantauan dan evaluasi 11. Pelaporan 12. Pendanaan 13. Pembinaan dan pengawasan 14. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat