Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur No. 3 Tahun 2016

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN PARIWISATA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR 2016-2030

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN PARIWISATA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR 2016-2030
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Timur
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
04 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2016
Tanggal Berlaku
04 Februari 2016
Sumber
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1297 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan