Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus No. 9 Tahun 2016

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NON KAS PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM WAY AGUNG DALAM RANGKA PENYELESAIAN HUTANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penambahan Penyertaan Modal Non Kas kepada Perusahaan Daerah Air Minum Way Agung sebesar Rp. 3.101.549.000,- (tiga milyar seratus satu juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah) yang dipergunakan dalam rangka penyelesaian hutang PDAM Way Agung kepada Pemerintah melalui Hibah Non Kas Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 9 Tahun 2016 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NON KAS PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM WAY AGUNG DALAM RANGKA PENYELESAIAN HUTANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanggamus
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kota Agung
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2016
Sumber
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanggamus
Bidang
Halaman ini telah diakses 620 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan