telekomunikasi
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 4 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK: |
- a. bahwa pengendalian atas pendirian menara
telekomunikasi di Kabupaten Tulungagung telah
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 18
Tahun 2010 tentang Pengendalian Menara
Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2012;
b. bahwa sehubungan dengan adanya putusan
Mahkamah Konstitusi yang membatalkan penjelasan
Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka
perlu dilakukan penyesuaian terhadap substansi
Peraturan Daerah mendasarkan putusan Mahkamah
Konstitusi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu melakukan
perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun
2010 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi;
- Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
- peraturan ini mengatur mengenai perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun
2010 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi; perubahan antara lain: ketentuan pasal 4 terkait persyaratan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2016.
- jumlah 15 halaman
|