Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 3 Tahun 2016

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas dan Tujuan; Bab III Ruang Lingkup Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Bab IV Tugas dan Wewenang; Bab V Perencanaan; Bab VI Pemanfaatan; Bab VII Pengendalian; Bab VIII Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun serta Limbah bahan Berbahaya dan Beracun; Bab IX Sistem Informasi; Bab X Hak, Kewajiban dan Larangan; Bab XI Peran Masyarakat; Bab XII Pengawasan dan Sanksi Administratif; Bab XIII Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup; Bab XIV Penyidikan; Bab XV Ketentuan Pidana; Bab XVI Ketentuan Peralihan; Bab XVII Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kepanjen
Tanggal Penetapan
24 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2016
Tanggal Berlaku
24 Mei 2016
Sumber
LD No 3 Seri D
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 3626 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan