Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 1 Tahun 2016

Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas dan Tujuan; Bab III Ruang Lingkup; Bab IV Ketentuan Umum; Bab V Kewenangan Desa; Bab VI Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Bab VII Pemelihan Kepala Desa; Bab VIII BPD dan Musyawarah Desa; Bab IX Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan; Bab X Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa; Bab XI Peraturan di Desa; Bab XII Pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa; Bab XII BUM Desa; Bab XIV Kerjasama Desa; Bab XV Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa; Bab XVI Pembinaan dan Pengawasan; Bab XVII Sanksi Administratif; Bab XVIII Ketentuan Peralihan; Bab XIX Ketentuan Penutup; Bab XX

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kepanjen
Tanggal Penetapan
25 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2016
Tanggal Berlaku
04 Mei 2016
Sumber
LD No 1 Seri D
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 5520 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan