cadangan-pangan
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD.2017/NO.17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PRABUMULIH NOMOR 34 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PRABUMULIH NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KOTA PRABUMULIH
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan dan sejalan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/12/2010 tentang Standard Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan
Kabupaten/Kota, maka ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2013 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Kota Prabumulih. Dikarenakan adanya penyesuaian terhadap besaran jumlah bantuan yang dikeluarkan dalam setiap tahunnya, maka terhadap Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 34 Tahun 2015 tersebut perlu dilakukan perubahan dengan menetapkan peraturan walikota yang baru.
- UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Pergub Sumsel No. 12 Tahun 2012; Perda No. 8 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2016; Perwako No. 48 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan yang antara lain mengatur mengenai pengelolaan cadangan pangan daerah dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan susunan Tim Pelaksana Pengelolaan Cadangan Pangan Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2017.
- Mengubah Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 34 Tahun 2015 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Kota Prabumulih dan Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2013 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Kota Prabumulih
- 4 hlm
|