Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 16 Tahun 2017

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PRABUMULIH NOMOR 34 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PRABUMULIH NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KOTA PRABUMULIH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan yang antara lain mengatur mengenai pengelolaan cadangan pangan daerah dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan susunan Tim Pelaksana Pengelolaan Cadangan Pangan Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 16 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PRABUMULIH NOMOR 34 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PRABUMULIH NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KOTA PRABUMULIH
T.E.U.
Indonesia, Kota Prabumulih
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Prabumulih
Tanggal Penetapan
08 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2017
Tanggal Berlaku
09 Maret 2017
Sumber
BD.2017/NO.17
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Prabumulih
Bidang
Halaman ini telah diakses 698 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan