Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 15 Tahun 2016

Analisis Dampak Lalu Lintas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Analisis Dampak Lalu Lintas; meliputi : Ketentuan umum; maksud dan tujuan; jenis pusat kegiatan, pemukiman dan infrastruktur; kriteria ukuran; dokumen penyusunan andalalin; sertifikasi tenaga ahli; penilaian dokumen hasil andalalin; tindak lanjut andalalin; pembinaan dan pengawasan; sanksi administratif; ketentuan peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 15 Tahun 2016 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
16 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2016
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 17 Seri E
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 945 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan