Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 14 Tahun 2016

Kesejahteraan Lanjut Usia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Kesejahteraan Lanjut Usia; memuat antara lain: ketentuan umum; azas, prinsip dan tujuan; hak dan kewajiban; pelayanan keagamaan dan mental spiritual; pelayanan kesehatan; pelayanan kesempatan kerja; sektor formal; sektor non formal; pelayanan pendidikan dan pelatihan; perlindungan sosial; bantuan sosial; kelembagaan dan koordinasi;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
16 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2016
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 16 Seri E
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 688 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan