Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 4.6 Tahun 2015

Pentepan Alokasi Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Pokok Provinsi, Bagian Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Maluku Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai : 1) ketentuan umum, 2) objek, subjek dan wajib pajak pokok, 3) dasar pengenaan, tarif, dan tata cara perhitungan, 4) tata cara pembayaran, penyetoran dan bagi hasil penerimaan pajak rokok, 5) pembinaan dan pengawasan, 6) penagihan kekurangan pembayaran pajak pokok, 7) insentif, 8) ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari IX Bab dan 16 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 4.6 Tahun 2015 tentang Pentepan Alokasi Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Pokok Provinsi, Bagian Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Maluku Utara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku Utara
Nomor
4.6
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sofifi
Tanggal Penetapan
23 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2015
Tanggal Berlaku
23 Februari 2015
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 3.6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 607 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan