Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai : 1) ketentuan umum, 2) objek, subjek dan wajib pajak pokok, 3) dasar pengenaan, tarif, dan tata cara perhitungan, 4) tata cara pembayaran, penyetoran dan bagi hasil penerimaan pajak rokok, 5) pembinaan dan pengawasan, 6) penagihan kekurangan pembayaran pajak pokok, 7) insentif, 8) ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari IX Bab dan 16 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat