Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 4.2 Tahun 2015

Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Pada Biro Keuangan Setda Provinsi Maluku Utara Berdasarkan Kondisi Kerja Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada Biro Keuangan Setda berdasarkan kondisi kerja Tahun Anggaran 2015 dengan menetapkan batasan istilah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup, Tujuan, Besaran Tambahan Penghasilan, Penganggaran dan Pelaksanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 4.2 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Pada Biro Keuangan Setda Provinsi Maluku Utara Berdasarkan Kondisi Kerja Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku Utara
Nomor
4.2
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sofifi
Tanggal Penetapan
12 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2015
Tanggal Berlaku
12 Januari 2015
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 3.2
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 508 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan