Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 2 Tahun 2008

Pajak Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang: ketentuan umum; nama, obyek dan subyek pajak; dasar pengenaan dan tarif; wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak; masa pajak, saat terhutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara penghitungan dan penetapan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihan pajak; pengurangan, keringan dan pembebasan pajak, tata cara pembentulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan adn banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kadaluarsa, ketentuan pidana, penyidikan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pajak Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Rantauprapat
Tanggal Penetapan
31 Juli 2008
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2008
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2008
Sumber
LD.2008/No.2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 612 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan