Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang petunjuk pelaksanaan pelayanan perizinan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Perizinan adalah Perizinan yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten Ogan Komering Ulu. Diatur tentang prosedur pengajuan perizinan, standar dan biaya perizinan, format administrasi perizinan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat