peraturan ini mengatur mengenai Retribusi Jasa Usaha; memuat antara lain:: ketentuan umum; jenis dan golongan retribusi; nama, objek, dan subjek retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; struktur dan besaran tarif; tata cara penghitungan retribusi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat