Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 7 Tahun 2016

Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Retribusi Jasa Usaha; memuat antara lain:: ketentuan umum; jenis dan golongan retribusi; nama, objek, dan subjek retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; struktur dan besaran tarif; tata cara penghitungan retribusi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
19 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2016
Tanggal Berlaku
22 Februari 2016
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 3 Seri C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 991 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan