retribusi
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 2 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pamakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK: |
- Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan upaya penertiban,
pembinaan dan penjaminan kepastian hukum dalam
pemanfaatan kekayaan daerah maka perlu adanya
penyempurnaan terhadap peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
201I tentang Retribusi pemakaian Kekayaan Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- peraturan ini mengatur mengenai perubahan terhadap peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
201I tentang Retribusi pemakaian Kekayaan Daerah; perubahan antara lain: pasal 9 terkait peninjauan tarif retribusi; pasal 10 dasar koefisien tarif
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
- mengubah peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
2011
- jumlah 7 halaman
|