peraturan ini mengatur mengenai pencabutan 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulungagung Nomor 20 Tahun 1996 tentang pengendalian Tebang Kayu Hutan Ralcyat Dalam Kabupaten Daerah tingkat II Tulungagung; 2. Peraturan Daerah Kabupa.ten Tulungagung Nomor 45 Tahun 2O0l tentang Retribusi pengujian Hasil Hutan di Kabupaten T\rlungagung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat