Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 5 Tahun 2016

Pencabutan Peraturan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai pencabutan 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulungagung Nomor 20 Tahun 1996 tentang pengendalian Tebang Kayu Hutan Ralcyat Dalam Kabupaten Daerah tingkat II Tulungagung; 2. Peraturan Daerah Kabupa.ten Tulungagung Nomor 45 Tahun 2O0l tentang Retribusi pengujian Hasil Hutan di Kabupaten T\rlungagung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
14 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2016
Tanggal Berlaku
02 Maret 2016
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 5 Seri E
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 425 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan