Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan No. 15 Tahun 2011

Retribusi Pelayanan Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Dolok Sanggul
Tanggal Penetapan
27 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2011
Tanggal Berlaku
28 Desember 2011
Sumber
LD.2011/No.15
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
Bidang
Halaman ini telah diakses 427 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. a. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2005 Nomor 6 Seri c, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 6); b. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Pondok Bersalin Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2006 Nomor 6)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan