Materi Pokok peraturan ini antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Pengangkatan Perangkat Desa (Persyaratan Pengangkatan; Mekanisme Pengangkatan (Pembentukan Tim, Penjaringan dan Penyaringan, Konsultasi kepada Camat, Rekomendasi Camat, Pelantikan Perangkat Desa); Mekanisme Pengaduan Masalah; Biaya Pengisian Perangkat Desa; Masa Jabatan Perangkat Desa Berdasarkan Usia Sampai 60 Tahun); Larangan (Bagi Tim, Larangan Bagi Perangkat Desa); Sanksi Administratif; Pemberhentian Perngkat Desa; Kekosongan Jabatan Perangkat Desa; Cuti Perangkat Desa; Perangkat Desa yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, tetap melaksanakan tugasnya sampai usia 64 (enam puluh empat) tahun, sepanjang yang bersangkutan dinilai mampu melaksanakan tugas oleh Kepala Desa; Perangkat Desa yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pcmerintahan Daerah tetap melaksanakan tugas sampai usia 60 (enam puluh) tahun; Sekretaris Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat