Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati No. 10 Tahun 2016

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pati Nomor 37 Tahun 2015 tentang Standar Satuan Harga dan Biaya Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengubah Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeridiubah menjadi Tingkat E, Biaya Sewa ditambah Biaya Sewa Tempat Penginapan, Honorarium Baperjakat diubah menjadi Honorarium Tugas Seleksi Jabatan dan Kepangkatan; Pekerjaan-Pekerjaan Khusus Nomor kegiatan 28.01.04 ditambah Honorarium Guru Non PNS, Pekerjaan-Pekerjaan Khusus kegiatan 28.02 diubah menjadi Tenaga Ahli Pembuat Gambar Peta dan 28.02.02 Tenaga Ahli Petugas Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi, Piket untuk Poskotis Lebaran, Natal dan Tahun Baru diubah menjadi Piket untuk Poskotis Lebaran, Natal dan tahun Baru serta Cuti Bersama, Uang Piket/Uang Saku/Uang Transport/Uang Lelah kegiatan 01.08 ditambah kegiatan 01.09 Uang Piket Ujian Nasional/Ujian Sekolah, Upah/Gaji Harian/Gaji Borongan/Uang Lelah ditambah kegiatan 04.09 Tenaga Surveyor Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan 04.10 Tenaga Input Hasil Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Pemeliharaan Sarana Komunikasi ditambahkan kegiatan 01.09 Insertion Tools, kegiatan 01.10 Cable Tracer Amplifier Probetone Generator, kegiatan 01.11 Kabel Instalasi Indoor 2 Pairs, dan kegiatan 01.12 Kabel Udara Out Door, Pengadaan Alat Tulis kegiatan 03.25.06 ditambah kegiatan 03.25.06 Ribbon Colour YMCKH 075202, Pengadaan Alat Tulis ditambah kegiatan 05.01.17.06 Toner Printer HP Laser Jet, kegiatan 05.01.17.07 Toner Printer Laserjet Hitam, 05.01.17.08 Toner Printer Laserjet warna dan kegiatan 05.01.17.09 Toner Foto Copy Cannon IR 2525, Pengadaan Peralatan Sarana Telekomunikasi ditambah kegiatan 01.01.09 IC 2300H, kegiatan 01.01.10 Dual Band Handy dan kegiatan 01.01.11 HT VHF DJ A 10, Pengadaan Peralatan Sarana Telekomunikasi ditambah kegiatan 01.02.03 VHF/UHF Dual Band Repeater, Pengadaan Peralatan Sarana Telekomunikasi ditambah kegiatan 01.02.05 Power Supply 15A, kegiatan 01.03.06 Switching Power Supply 45A dan kegiatan 01.03.07 Switching Power Supply 30A, Pengadaan Peralatan Sarana Telekomunikasi kegiatan 01.12 SWR Analizer dipecah menjadi SWR analizer dan SWR Meter, Pengadaan Alat Studio ditambah kegiatan 05 Videowall Monitor Display Uk. 47", Pengadaan Alat-Alat Komputer ditambah kegiatan 24.05.16 Routerboard Multiprocessar High Speed dan kegiatan 24.05.17 Embeded Wireless 5 GHZ, Bangku Tunggu Uk P=200cm L-60cm diubah menjadi Bangku Tunggu ditambah kegiatan 01.06.01 Bangku Tunggu Kayu Uk 200cm x 60 cm dan kegiatan 01.06.02 Bangku Tunggu Stainless Steel 4 Dudukan, Pengadaan Perlengkapan Kantor dan Lain-lain ditambah kegiatan 03.14 Retransfer Film Clear YMCKH 075203, Kelengkapan Satpol diubah menjadi Kelengkapan Satpol dan Linmas, Pengadaan Perlengkapan Kantor dan Lain-lain ditambah kegiatan 12.01.12 Test Kit Babi, kegiatan 12.01.13 Buffer pH 5 dan kegiatan 12.01.14 Timbangan Digital Meter, Pengadaan Mesin dan Peralatan Industri ditambah kegiatan 01.63.04 Box Silent dan kegiatan 01.63.05 ATS, Pengadaan Mesin dan Peralatan Industri ditambah kegiatan 01.114.01 Alat Laboratorium Kultur Jaringan Kepala Kopyor dan kegiatan 01.114.02 Bahan Laboratorium Kultur Jaringan Kelapa Kopyor, Pengadaan Accu, Ban Untuk Kendaraan Bermotor ditambah kegiatan 02.02.30 Ban Uk. 235/60 R 16, Pengadaan Alat, Benih dan Obat Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Perkebunan dan Perikanan ditambah kegiatan Alat Ubinan Sawah, Pengadaan Alat, Benih dan Obat Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Perkebunan dan Perikanan ditambah kegiatan 16.78 Benih Tembakau.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pati Nomor 37 Tahun 2015 tentang Standar Satuan Harga dan Biaya Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
04 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD. 2016/No. 10
Subjek
APBD - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 642 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan