Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju No. 2 Tahun 2016

Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus dari Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai alokasi bantuan keuangan khusus, kriteria, arah kegiatan dan penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pengawasan atas pelaksanaan bantuan keuangan khusus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus dari Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
09 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2016
Tanggal Berlaku
09 Januari 2016
Sumber
BD.2016/No 517
Subjek
APBD - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju
Bidang
Halaman ini telah diakses 640 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan